Sakit Hati Pacar Digoda, Wanita Ini Hadiahi si Pelakor Bogem Mentah
OMNIA SLOT - Terbakar cemburu membuat Shinta Sari Sadikno (23) mendapakan hukman penjara.
Cewek cantik itu dihukum karena telah sengaja melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan bersalah menganiaya korban Intan Wahyuni.
Shinta cemburu dengan korban karena dekat dengan kekasihnya bernama Aris Riadi.
Dengan penuh amara Sinta membuat korban mengalami luka memar pada wajah. Ia melukai korban dengan tangannya sendiri, ia memberikan bogem mentah.
Dilansir dari Omnia Slot, Penganiayaan terjadi di kos-kosan The Ayudia, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00, pada 25 Desember 2019.
Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.
Baca Juga : " Bisnis Lesu, Ivan Gunawan Tetap Beri THR ke Seluruh Karyawan "
Ringkas cerita, terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban. Cekcok itu berlanjut pada kekerasan.
Awalnya, saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.
Keributan itu didengar penjaga kos yang kemudian menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.
Akibatnya Sinta dijatuhi hukuman selama 5 bulan kuruangan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Shinta Sari Sadikno bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim I Putu Gde Novyartha kemarin.- GLXgames
Cewek cantik itu dihukum karena telah sengaja melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan bersalah menganiaya korban Intan Wahyuni.
Shinta cemburu dengan korban karena dekat dengan kekasihnya bernama Aris Riadi.
Dengan penuh amara Sinta membuat korban mengalami luka memar pada wajah. Ia melukai korban dengan tangannya sendiri, ia memberikan bogem mentah.
Dilansir dari Omnia Slot, Penganiayaan terjadi di kos-kosan The Ayudia, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00, pada 25 Desember 2019.
Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.
Baca Juga : " Bisnis Lesu, Ivan Gunawan Tetap Beri THR ke Seluruh Karyawan "
Ringkas cerita, terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban. Cekcok itu berlanjut pada kekerasan.
Awalnya, saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.
Keributan itu didengar penjaga kos yang kemudian menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.
Akibatnya Sinta dijatuhi hukuman selama 5 bulan kuruangan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Shinta Sari Sadikno bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim I Putu Gde Novyartha kemarin.- GLXgames
Komentar
Posting Komentar